a. bahwa ketentuan mengenai pembongkaran dan penimbunan barang impor telah diatur dalam beberapa pasal pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.04/2007 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor; b. bahwa untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu menyelaraskan ketentuan mengenai pembongkaran dan penimbunan barang impor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE); 2020, No. 896 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7A ayat (9) dan Pasal 10A ayat (9) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.