a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 telah dilakukan pengaturan mengenai persyaratan dan besarnya manfaat Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat Negara;
b. bahwa seiring dengan adanya perubahan kebijakan dibidang kelembagaan negara khususnya dengan ditetapkannya beberapa Pejabat Negara yang baru, maka kepesertaan Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian bagi Pejabat Negara dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 46/KMK.013/1992 tentang www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.262 2 Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Pejabat Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.