a. bahwa untuk mengembangkan pasar keuangan serta memperluas basis investor domestik, diperlukan pengaturan mengenai perluasan pihak dan mekanisme penjualan surat berharga syariah negara dengan cara penempatan langsung (private placement) oleh Pemerintah kepada para investor dengan tingkat risiko yang dapat ditoleransi dalam mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa untuk memenuhi dan menyesuaikan dengan kebutuhan perkembangan hukum di bidang pengelolaan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.08/2018 www.peraturan.go.id 2022, No.621 -2- tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.