a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya, hak keuangan/administratif Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan hak keuangan/administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, telah dipungut iuran Tabungan Hari Tua dari penghasilan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah setiap bulan; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.261 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.