a. bahwa untuk mengukur dan memonitor kinerja Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan, perlu melakukan pengelolaan terhadap kinerja Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan; b. bahwa dalam rangka melakukan pengelolaan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memerlukan suatu pengaturan mengenai pengelolaan kinerja Direksi dan Dewan Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan; c. bahwa kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham atau Pemegang Saham pada beberapa Badan Usaha Milik Negara tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan sehingga Menteri www.peraturan.go.id 2017, No.1042 -2- Keuangan berwenang menetapkan aturan mengenai pembinaan dan pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) di bawah pembinaan dan pengawasannya; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.