a. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2013 tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam rangka Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan kementerian negara/lembaga; b. bahwa untuk penyesuaian proses bisnis rekonsiliasi agar sesuai dengan perkembangan teknologi informasi pengelolaan keuangan negara dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46B ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan www.peraturan.go.id 2017, No.1025 -2- Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan rekonsiliasi dalam penyusunan Laporan Keuangan lingkup Bendahara Umum Negara dan kementerian negara/lembaga; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Rekonsiliasi dalam Penyusunan Laporan Keuangan Lingkup Bendahara Umum Negara dan Kementerian Negara/Lembaga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.