a. bahwa dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, Kementerian Negara/Lembaga berkewajiban menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL);
b. bahwa untuk mewujudkan penyusunan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga secara tertib, taat pada peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu adanya pengaturan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana dan Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.