a. bahwa dalam rangka penyelarasan ketentuan mengenai pengeluaran barang impor sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.04/2009 tentang Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu dan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan kepada pengguna jasa kepabeanan guna mendukung kelancaran lalu lintas barang, perlu pengaturan mengenai pengeluaran barang dari kawasan pabean untuk diangkut ke Kawasan Pelayanan Pabean Terpadu; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.249 2
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor Atau Barang Ekspor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Terus Atau Diangkut Lanjut Dan Pengeluaran Barang Impor Dari Kawasan Pabean Untuk Diangkut Ke Tempat Penimbunan Sementara Di Kawasan Pabean Lainnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.