a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.06/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara; b. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja Panitia Urusan Piutang Negara, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.06/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara; www.peraturan.go.id 2017, No.993 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.