a. bahwa ketentuan mengenai ekspor kembali barang impor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.04/2007 tentang Ekspor Kembali Barang Impor; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum serta untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan atas ekspor kembali barang impor, perlu mengganti ketentuan mengenai ekspor kembali barang impor; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A ayat (9) dan Pasal 11A ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ekspor Kembali Barang Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.