a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015 tentang Klasifikasi Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.02/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.02/2015 tentang Klasifikasi Anggaran; b. bahwa untuk menyesuaikan nomenklatur bagian anggaran kementerian negara/lembaga pada klasifikasi organisasi dan mengubah ruang lingkup serta terminologi pada klasifikasi fungsi dan klasifikasi jenis belanja, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai klasifikasi anggaran; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Klasifikasi Anggaran; www.peraturan.go.id 2018, No.1173 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.