a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi, dan Penilaian Kinerja Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk menyempurnakan mekanisme registrasi dan verifikasi penyedia barang/jasa pemerintah secara www.peraturan.go.id 2017, No.992 -2- elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai mekanisme registrasi dan verifikasi penyedia barang/jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.