a. bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas, izin Usaha Jasa Penilai berbentuk Perseroan Terbatas berakhir pada tanggal 31 Desember 2009;
b. bahwa setelah berakhirnya izin usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas, maka ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 yang mengatur Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas menjadi tidak diperlukan lagi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 406/KMK.06/2004 tentang Usaha Jasa Penilai Berbentuk Perseroan Terbatas; www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.5 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.