a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan rekening milik kementerian negara/lembaga/kantor/satuan kerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007;
b. bahwa dalam rangka pengelolaan rekening pada satuan kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2007 www.djpp.depkumham.go.id 2010, No.9 2 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/ Kantor/Satuan Kerja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.