a. bahwa dalam rangka memperoleh perhitungan tarif premi referensi, biaya dan cadangan premi yang belum merupakan pendapatan terkait dengan pemasaran asuransi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor, perlu menyempurnakan format laporan profil risiko dan kerugian serta data biaya administrasi dan biaya umum lainnya untuk lini usaha asuransi kendaraan bermotor sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.010/2007 tentang Penyelenggaraan Pertanggungan Asuransi Pada Lini Usaha Asuransi Kendaraan Bermotor; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.1 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.