a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu adanya upaya pengendalian gratifikasi sebagai perwujudan dari integritas pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab; b. bahwa untuk meningkatkan pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengendalian gratifikasi dan memberikan pedoman bagi pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi dan sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, perlu mengatur ketentuan mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan; www.peraturan.go.id 2015, No.614 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.