a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan program pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), perlu dialokasikan dana belanja pensiun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. bahwa dalam rangka penyeragaman ketentuan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), perlu mengatur kembali tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun yang dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang sebelumnya telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor www.peraturan.go.id 2015, No.613 2 257/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana APBN Yang Kegiatannya Dilaksanakan Oleh PT Asabri (Persero) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun Yang Dilaksanakan Oleh PT Taspen (Persero) Dan PT Asabri (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.