a. bahwa untuk mendukung penerapan transformasi kesehatan bidang sumber daya manusia kesehatan serta penguatan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang pelatihan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang pelatihan kesehatan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 tentang Kementerian Kesehatan dan Pasal 240 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.