a. bahwa untuk implementasi pengaturan penyelenggaraan klinik sesuai perkembangan dan perlindungan kepada masyarakat, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 028/MENKES/PER/I/2011 tentang Klinik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klinik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.