a. bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik negara, khususnya kendaraan dinas, diperlukan adanya persamaan persepsi dan langkah-langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dengan pengelolaan barang milik negara dengan memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan mengenai kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan, perlu dibentuk standar, prosedur 2014, No.1839 2 pengusulan pengadaan, serta pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas di lingkungan Kementerian Kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar, Prosedur Pengusulan Pengadaan, serta Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.