a. bahwa pengalihan dan penggunaan material, muatan informasi, dan data dilakukan berdasarkan prinsip pembagian manfaat yang memenuhi keadilan, keselamatan, dan kemanfaatan bagi bangsa Indonesia; b. bahwa pengalihan dan penggunaan material dan muatan informasinya telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 657/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Pengiriman dan Penggunaan Spesimen Klinik, Materi Biologik, dan Muatan Informasinya, namun perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum untuk meningkatkan pembangunan kesehatan; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1995 tentang Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Menteri Kesehatan mempunyai kewenangan menetapkan syarat dan tata cara pengiriman spesimen ke atau dari luar negeri untuk kepentingan penelitian dan pengembangan kesehatan; 2020, No.1615 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengalihan dan Penggunaan Material, Muatan Informasi, dan Data;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.