a. bahwa pembangunan kesehatan menjadi tanggung jawab pemerintah dan semua pihak termasuk Organisasi Kemasyarakatan melalui pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya; b. bahwa dalam rangka pemberdayaan dan peran serta masyarakat diperlukan pedoman yang menjadi acuan berbagai pihak agar terjadi keharmonisan gerakan dan upaya yang dilakukan dalam mendukung program- program kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pengembangan Peran Serta Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.