bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.