a. bahwa untuk peningkatan pelayanan kesehatan yang paripurna untuk semua bidang dan jenis penyakit, dilakukan pengubahan jenis pelayanan yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang menjadi rumah sakit umum; b. bahwa dengan adanya pengubahan jenis pelayanan dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang menjadi Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Rivai Abdullah Palembang; c. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 010 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Kusta Dr. Rivai Abdullah Palembang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit sehingga perlu dilakukan penyesuaian; www.peraturan.go.id 2019, No.1399 -2- d. bahwa penataan organisasi dan tata kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1008/M.KT.01/2019 tanggal 17 Oktober 2019; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Rivai Abdullah Palembang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.