a. bahwa Frambusia merupakan penyakit menular yang masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di Indonesia sehingga perlu dilakukan penyelenggaraan penanggulangan secara terus menerus, efektif, dan efisien; b. bahwa dalam rangka penanggulangan Frambusia perlu dilakukan intensifikasi penanggulangan untuk melaksanakan Eradikasi Frambusia Tahun 2019 sesuai dengan Roadmap Upaya Mengatasi Dampak Penyakit Menular Tropik Terabaikan/Neglected Tropical Deseases (NTD) Tingkat Global; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Eradikasi Frambusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.