a. bahwa setiap Aparatur Sipil Negara memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi, salah satunya melalui pendidikan dan Pelatihan; b. bahwa Kementerian Kesehatan sebagai instansi pembina jabatan fungsional kesehatan, memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk meningkatkan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional kesehatan yang bermutu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.