a. bahwa untuk implementasi pengaturan sistem informasi penanggulangan krisis kesehatan sesuai perkembangan dan perlindungan kepada masyarakat, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 064/Menkes/SK/II/2006 tentang Pedoman Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sistem Informasi Penanggulangan Krisis Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.