a. bahwa saat ini jumlah wisatawan medis yang melakukan perjalanan Wisata Medis baik dari dalam maupun luar negeri cenderung mengalami peningkatan; b. bahwa dalam rangka mendukung wisata medis dapat dikembangkan pelayanan wisata medis yang berkualitas di rumah sakit dengan didukung sumber daya memadai; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Wisata Medis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.