bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Upaya Peningkatan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.