bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pelaksanaan Konseling dan Tes HIV;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.