a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Kesehatan memandang perlu untuk melakukan upaya pembinaan bagi para pegawainya melalui jalur jabatan fungsional sebagai jabatan karir Pegawai Negeri Sipil; b. bahwa untuk meningkatkan pembinaan kepegawaian khususnya para Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Kesehatan, dipandang perlu adanya peraturan sebagai acuan dalam pembinaan jabatan fungsional; c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.