a. bahwa untuk mengetahui pertumbuhan dan perkembangan manusia, riwayat alamiah terjadinya penyakit, serta dampak faktor risiko terhadap kejadian penyakit maka perlu dilakukan penelitian longitudinal dengan penyelenggaraan studi kohor kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Studi Kohor Kesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.