a. bahwa keuangan badan layanan umum di lingkungan Kementerian Kesehatan perlu dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa dalam rangka memberikan acuan pengelolaan keuangan badan layanan umum di lingkungan Kementerian Kesehatan perlu ditetapkan pedoman pengelolaan keuangan badan layanan umum di lingkungan Kementerian Kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.