bahwa untuk pelaksanaan Pasal 46 Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 50 Tahun 2013 dan Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembimbing Kesehatan Kerja dan Angka Kreditnya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.