a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan bagi Aparatur Sipil Negara yang diangkat ke dalam jabatan fungsional kesehatan dan nonkesehatan di bawah pembinaan Kementerian Kesehatan dipandang perlu menyusun peraturan tentang pembinaan jabatan fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2014 tentang Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Kesehatan dan Jabatan Fungsional Nonkesehatan di Lingkungan Kementerian Kesehatan; www.peraturan.go.id 2016, No.1971 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.