a. bahwa untuk memberikan pelindungan kepada penerima pelayanan kesehatan serta untuk menjaga kualitas mutu dalam penyelenggaraan pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan warga negara asing, diperlukan pengaturan mengenai pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara asing; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan upaya kesehatan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.