bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Konsultan Manajemen Kesehatan serta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dan daya saing rumah sakit di tingkat global, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Konsultan Manajemen Kesehatan Warga Negara Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.