a. bahwa untuk meningkatkan kinerja serta kelancaran penyelenggaraan tugas Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan penataan sarana dan prasarana kantor di lingkungan Kementerian Kesehatan; b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan mengenai sarana dan prasarana kantor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan perlu menetapkan standar sarana dan prasarana kantor di lingkungan Kementerian Kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Sarana dan Prasarana Kantor di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.