a. bahwa untuk melaksanakan penyaluran bantuan pemerintah khususnya program pelayanan kesehatan Tahun Anggaran 2016 secara efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu suatu pedoman pelaksanaan penyaluran bantuan pemerintah tersebut; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga, perlu menyusun pedoman umum dalam rangka penyaluran bantuan pemerintah di Kementerian Kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2016; www.peraturan.go.id 2016, No.1583 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.