a. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dalam mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 70 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/890/M.KT.01/2020 tanggal 16 Juli 2020; 2020, No. 1522 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.