a. bahwa Hepatitis Virus merupakan penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan masyarakat dan memerlukan upaya penanggulangan melalui pencegahan, pengendalian dan pemberantasan agar kesakitan, kematian, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan dapat ditekan serendah-rendahnya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penanggulangan Hepatitis Virus;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.