a. bahwa industri tembakau merupakan salah satu industri yang dapat mempengaruhi kebijakan pengendalian dampak buruk produk tembakau bagi kesehatan sehingga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan antara kesehatan masyarakat dengan kepentingan komersial industri tembakau; b. bahwa untuk menjaga nilai integritas yang menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dari aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan terhadap situasi benturan kepentingan dengan industri tembakau, diperlukan pedoman dalam penanganan benturan kepentingan dengan industri tembakau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dengan Industri Tembakau di Lingkungan Kementerian Kesehatan; www.peraturan.go.id 2016, No.1599 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.