bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (5), Pasal 324, Pasal 407 ayat (7), Pasal 410 ayat (2), Pasal 411 ayat (2), Pasal 412 ayat (5), Pasal 416 ayat (4), Pasal 417 ayat (4), Pasal 419 ayat (1), Pasal 425 ayat (1), Pasal 915, Pasal 921 ayat (4), Pasal 924 ayat (5), Pasal 928 ayat (4), Pasal 937 ayat (3), dan Pasal 943 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perbekalan Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.