a. bahwa dalam rangka menjamin kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional, dilakukan pertimbangan klinis (clinical advisory) agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta efektif dan efisien sesuai kebutuhan; b. bahwa pemberian pertimbangan klinis (clinical advisory) juga dilakukan untuk memberikan kepastian penyelesaian permasalahan klinis yang terjadi dalam pelayanan kesehatan pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.