a. bahwa kekurangan zat gizi terutama zat gizi mikro pada anak usia 1-3 tahun dapat mengakibatkan terganggunya pertumbuhan fisik dan perkembangan mental anak; b. bahwa salah satu upaya pemenuhan zat gizi mikro dapat dilakukan dengan pemberian susu formula pertumbuhan dan formula pertumbuhan anak usia 1-3 tahun yang memenuhi standar mutu gizi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta dalam rangka melindungi anak dari penggunaan dan peredaran susu formula pertumbuhan yang tidak memenuhi standar, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Mutu Gizi, Pelabelan, dan Periklanan Susu Formula Pertumbuhan dan Formula Pertumbuhan Anak Usia 1-3 Tahun; 2014, No.1151 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.