a. bahwa untuk meningkatkan kualitas, aksesibilitas, dan kesinambungan pelayanan kesehatan, serta meningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan informasi kesehatan, diperlukan penerapan teknologi informasi dan komunikasi di bidang kesehatan yang disebut e-kesehatan; b. bahwa untuk penerapan e-kesehatan diperlukan strategi e-kesehatan secara nasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Strategi e-Kesehatan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.