a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran dalam proses pengelolaan perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan penataan; b. bahwa Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 057/Menkes/SK/I/2011 tentang Pedoman Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat dan Staf Di Lingkungan Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.