a. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak setiap orang untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan, khususnya di rumah sakit, serta menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang paripurna, perlu dilakukan promosi kesehatan di rumah sakit secara optimal, efektif, efisien, terpadu, dan berkesinambungan; b. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 004 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Promosi Kesehatan Rumah Sakit perlu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan hukum; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.