a. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan spesialistik di seluruh wilayah Indonesia diperlukan percepatan ketersediaan dokter spesialis/dokter gigi spesialis; b. bahwa salah satu upaya percepatan ketersediaan dokter spesialis/dokter gigi spesialis dilakukan melalui program pendidikan dokter spesialis/dokter gigi spesialis yang pembiayaannya ditanggung Pemerintah dalam bentuk bantuan pendidikan; c. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2013 tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis, perlu penyesuaian dengan perkembangan kebutuhan hukum; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Kesehatan tentang Program Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis/Pendidikan Dokter Gigi Spesialis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.