a. bahwa dalam rangka terwujudnya Pelabuhan dan Bandar Udara yang aman, nyaman, bersih dan sehat, perlu dilakukan pengelolaan kualitas lingkungan secara fisik dan sosial melalui penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat oleh setiap pemangku kepentingan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelabuhan dan Bandar Udara Sehat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.